Desa Mandiri
Aneka
jenis usaha BUMDesa diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi jenis usaha BUMDesa
sebagai berikut:
Serving
: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat
melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini
memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic
profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik
pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik
desa, lumbung pangan, dll
Banking
: BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan
masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang
didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional.
Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau
lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.
Renting
: BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat
setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. . Contoh jenis usaha
Renting yaitu: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko,
tanah, dan sebagainya.
Brokering
: BUM Desa menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian
dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke
pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha
masyarakat. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran listrik, PAM,
Telp, Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dll. Desa juga dapat
mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan
masyarakat.
Trading
: BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang
tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala
pasar yang lebih luas. Contoh jenis usaha Trading antara lain: Pabrik es,
pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dll.
Holding
: BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha
yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini,
diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Contoh
jenis usaha Holding yaitu: 1) Kapal desa yang berskala besar untuk
mengorganisir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil; 2) ”Desa wisata” yang mengorganisir
berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian
wisata, kesenian, penginapan, dll.
Klasifikasi
jenis usaha lain yang sebenarnya dapat diselenggarakan oleh BUMDesa yakni
Contracting. Yaitu usaha kemitraan yang dilakukan oleh Unit Usaha dalam BUMDesa
dengan Pemerintah Desa atau pihak lain. Misalnya Unit Usaha ”Pemborong/
Pengembang” untuk mengerjakan ”proyek” pembangunan fisik desa, seperti:
pembuatan talut, pengerasan jalan, rumah sederhana dan pembangunan sarana prasarana
(sapras) lain yang ber-skala desa. Pembangunan sapras tersebut berkualifikasi
tidak memerlukan kompetensi teknis yang rumit alias dapat dikerjakan oleh warga
desa yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Contoh unit usaha lain dari jenis
usaha ini yakni dibentuknya Unit Usaha Cleaning Service untuk membersihkan
gedung perkantoran atau perusahaan yang beroperasi di desa tersebut, atau
dibentuknya Unit Usaha Catering untuk memenuhi kebutuhan ”makan siang/ konsumsi
rapat”. Jenis usaha ini sangat selaras dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas
yang diamanahkan dalam UU 6/2014 tentang desa.
Melalui
berbagai unit usaha ini, berbagai kebutuhan dasar warga desa diharapkan dapat
diwadahi dan dipenuhi. Selanjutnya pemilihan jenis/unit usaha diserahkan kepada
Pengurus BUMDesa untuk menginventarisasi aneka kebutuhan dan potensi yang
dimilikinya. Adapun penetapan unit usaha yang akan diselenggarakan seyogyanya
dimusyawarahkan dalam forum Musdes (kekuasaan tertinggi pada BUMDesa) karena
setiap unit usaha yang dibentuk mengandung resiko. Untuk itu disarankan
dilakukan studi kelayakan dan bisnis plan terlebih dahulu sebelum unit usaha
tersebut operasional. Selamat membentuk Unit Usaha Baru….
Sumber
:Berdesa
Thanks for all
ReplyDelete