Posts

Showing posts with the label membangun desa

Mengelola Keuangan

Keuangan desa penting sebagai penopang pembiayaan pencapaian tujuan pembangunan desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa adalah...

pengurusan tanah

Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik? Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam. Mereka masih jarang mendengar tentang tanah girik. Apalagi untuk masyarakat perkotaan yang pada umumnya kondisi legalitas tanah sudah bersertifikat, baik sertifikat hak milik (SHM), sertfikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak pakai (SHP). Inilah jenis sertifikat yang sering dijumpai di kota. Untuk diketahui girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan. Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik. Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Po...

Desa Wisata

Seringkali kita mendengar istilah wisata desa dan desa wisata, apasih perbedaan keduanya? Wisata Desa adalah kawasan pedesaan yang menawarkan keseluruhan suasana yang mencerimankan keaslian desa baik dari sosial ekonomi, budaya dan berbagai potensi unik desa yang telah dikembangkan menjadi komponen wisata seperti pesona alam desanya yang indah, kuliner khas desa, cindera mata, homestay dan sebagainya.  Bagaimana dengan desa wisata? Desa wisata bermakna sebagai kegiatan wisata yang dilakukan pada obyek wisata desa. Maka, desa wisata adalah obyek dan wisata desa adalah kegiatannya. Keduanya adalah potensi besar yang dimiliki berbagai desa di Indonesia yang saat ini sedang semarak berkembang menjadi potensi peningkatan ekonomi pedesaan. Tapi tak mudah mendapatkan sebutan desa wisata. Soalnya, desa wisata berarti haruslah sebuah desa yang memiliki berbagai aspek yang mendukung desa itu menjadi tujuan wisata yang menarik dengan segala daya dukungnya. Sangat tidak cukup sebuah d...

Desa Mandiri

Aneka jenis usaha BUMDesa diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi jenis usaha BUMDesa sebagai berikut: Serving : BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll Banking : BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb. Renting : BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekalig...