Mengelola Keuangan
Keuangan
desa penting sebagai penopang pembiayaan pencapaian tujuan pembangunan desa.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan
desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pengelolaan
keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam pengelolaan keuangan desa
seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas,
kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan
keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan
desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu
diterapkan. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa adalah sebagai berikut:
Pertama:
Transparan
Yakni
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam
setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan
anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.
Kedua:
Akuntabel
Yakni
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus
dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi
mandat kekuasaan kepemerintahan desa.
Ketiga:
Partisipatif
Yakni
dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, tidak hanya tanggung jawab
pemerintah desa semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
Adapun tugas masyarakat mengawasi pengelolaan keuangan desa secara aktif.
Kelima:
Tertib dan disiplin anggaran
Yakni
dalam pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian
peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan juga dilakukan secara
berkelanjutan.
Asas-asas
umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip
pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam
peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa, selain dapat
mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan
efisien serta transparan dan akuntabel, juga diharapkan dapat memperkokoh
landasan pelaksanaan pembangunan pedesaan.
Sumber.berdesa.com
Comments
Post a Comment